Hasil untuk tag "Dibebaskan Dari PPN"

Faktur Pajak Untuk Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

Kami sebagai badan usaha yang PKP membeli pasir dari penambang dan menjual kembali ke perusahaan yang PKP. bolehkah kami mengeluarkan faktur pajak dengan kode 08 . Terima kasih (CV. SRTC)

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, Kode Transaksi Faktur pajak 080 merupakan kode yang digunakan atas transaksi penyerahan atau impor Barang/Jasa Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyerahan atau impor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang menggunakan kode transaksi faktur pajak 080 ini adalah penyerahan atau impor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang bersifat strategis dan barang tertentu.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf s angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite ), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth ), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; termasuk barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas dasar tersebut pengusaha kena pajak dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08.

Sebagai catatan tambahan, pasir tersebut tidak di olah lebih lanjut sampai berbentuk lain.

Dasar Hukum:

  • PP Nomor 49 Tahun 2022
  • PER-03/PJ/2022

 

...